1. Memberikan Kepastian Hukum: Dengan adanya peraturan khusus simpan pinjam, koperasi dan anggota akan mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi simpan pinjam. Peraturan ini akan mengatur segala hal yang terkait dengan simpan pinjam, mulai dari persyaratan bergabung, besaran simpanan dan pinjaman, hingga mekanisme pembayaran cicilan. Peraturan Khusus Simpan Pinjam adalah aturan yang digunakan dalam koperasi simpan pinjam untuk mengatur semua proses, mekanisme, dan syarat yang berlaku dalam simpan pinjam. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan anggota, serta menjaga keberlanjutan operasional koperasi. Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni: Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi mengatur: Pendirian dan Perizinan Usaha Simpan Pinjam, Standar Operasional Manajemen: Kelembagaan-Usaha-Keuangan-Pengamanan Aset Tata Kelola yang Baik, Contoh Peraturan Khusus Simpan Pinjam | PDF. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. PERATURAN KHUSUS KSPPS PRIMA ARTHA Nomor : 001/Persus/XII/2021 Tentang : Pengendalian Internal KSPPS Prima Artha Menimbang : a) Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai Koperasi perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai tujuan berkoperasi, yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. b) Bahwa pengembangan usaha koperasi harus disertai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sehingga Koperasi yang ber-Badan Hukum dalam mengelola usahanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sesuai dengan relnya dengan harapan Koperasi bisa dalam kondisi yang sehat, mandiri, kuat dan tangguh. SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI. Pasal 1 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan (1) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara pe riodik dan sewaktu -waktu. LAMPIRAN Peraturan Khusus Koperasi No. 1 Tahun 2019 Peraturan Khusus Koperasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Simpanan dan Pinjaman LAMPIRAN Peraturan Koperasi No. 1 Tahun 2017 Peraturan Koperasi Nomor 1 tahun 2017 tentang Waktu Kerja dan Perhitungan Tunjangan Produktifitas Karyawan Koperasi LAMPIRAN Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat dan untuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan - 4 - syariah oleh koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersendiri. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi; 2) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian 2. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 3. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi 4. pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain. (3) Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Memberikan layanan keuangan 2. Meningkatkan kesejahteraan anggota 3. Mendorong perkembangan usaha mikro 4. Meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat 5. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan kerjasama Peraturan OJK tentang Koperasi Simpan Pinjam 1. Pendirian dan Izin Usaha 5. Kecukupan Modal Minimum 6. Informasi Produk dan Layanan 7. xWZVBV.

contoh peraturan khusus koperasi simpan pinjam